Selasa, 09 Januari 2018
Sabtu, 04 November 2017
Rabu, 11 Oktober 2017
Minggu, 20 November 2016
Efisiensi Perusahaan Koperasi (Softskill)
Efisiensi Perusahaan Koperasi
1.
Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Efesiensi adalah: penghematan input
yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia)
dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut
(Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat
ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2) Manfaat ekonomi tidak langsung
(METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh
kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu Manfaat ekonomi pelayanan
koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME
= MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi
langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs +
EvP + EvPU METL = SHU Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1) Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU
ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2) Tingkat efisiensi biaya usaha ke
bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
2. Efektivitas
Efektivitas adalah pencapaian target output
yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa),
dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas
koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK >1, berarti efektif.
3. Produktivitas
Produktivitas adalah pencapaian
target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut
produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
Contoh :
PPK = S H U
* 100%
Modal koperasi
= Rp. 102.586.680 * 100%
= Rp. 86,62
Rp. 118432.448
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah
produktif.
Ana 4. Analisis Laporan Koperasi
Analisis
Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban
pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat
dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan
koperasi berisi :
a.
Neraca
b.
Perhitungan
hasil usaha (income statement)
c.
Laporan
arus kas (cash flow)
d.
Catatan
atas laporan keuangan
e.
Laporan
perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan hasil usaha pada
koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan
anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada
perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh
anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan
laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi
penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka
dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil
dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali..
Senin, 14 November 2016
Permodalan Koperasi Serta Efek-Efek Ekonomi Koperasi
PERMODALAN KOPERASI SERTA
EFEK-EFEK EKONOMI KOPERASI
A.
Pengertian Modal Koperasi
Modal koperasi adalah
sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Dalam
mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang
sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota
pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal
koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. Usaha
koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut
Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari:
a)
Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap
anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b)
Simpanan wajib, adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan
anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah
simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c)
Simpanan sukarela, merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak
ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
d) Dana
cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e)
Dana hibah, adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada
koperasi.
B. Efek-efek ekonomi koperasi
Ø Efek harga dan efek biaya
Efek ini menjelaskan mengenai
perbedaan anatara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.
Ø Analisis hubungan efek ekenomis
dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba
(profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga
aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Ø Penyajian dan analisis neraca
pelayanan
Bila koperasi mampu memberikan
pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada
pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat.
Senin, 07 November 2016
Hasil Usaha Koperasi & Perhitungannya (Softskill)
Hasil Usaha Koperasi
Koperasi “Sinar Jaya” yang jumlah
simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,-
menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2002 sebagai berikut
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai
berikut:
·
Cadangan Koperasi 40%
·
Jasa Anggota 25%
·
Jasa Modal 20%
·
Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan
Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp
500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN:
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal
=
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
=
(Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajiB.
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang.
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajiB.
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang.
d. Persentase jasa anggota
=
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
=
(Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman.
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman.
e. Yang diterima Tuan Yohan:
Jasa modal :
Jasa modal :
=
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
=
(Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
Jasa anggota :
=
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan
Yohan = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah
Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Dengan demikian perhitungan SHU ini,, Semoga mudah dimengerti dan mudah dipahami.
Dengan demikian perhitungan SHU ini,, Semoga mudah dimengerti dan mudah dipahami.
Langganan:
Postingan (Atom)