Senin, 07 November 2016

Organisasi & Manajemen serta Hirarki tanggung Jawab & Pola Manajemen Koperasi (Softskill)





Hasil gambar untuk bagan struktur tanggung jawab hirarki koperasi


A.           BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel :
Hanel menyatakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti dibawah ini:
1.    Kelompok Koperasi: Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang-   kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama. 
2.    Swadaya dari Kelompok Koperasi Anggota-anggota kelompok koperasi secara : Individu bertekad mewujudkan tujannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha-usaha bersama dan saling membantu.
3.    Perusahaan Koperasi: Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkan adalah suatu perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.

B.            HIRARKI TANGGUNG JAWAB
a.    Pengurus, adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya. Seperti :
Ø Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
Ø Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
Ø Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
Ø Maintenance daftar anggota dan pengurus,
Ø \Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
Ø Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.

b.    Pengelola, adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus.

c.    Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:

C.           POLA MANAJEMEN KOPERASI
Untuk mencapai tujuan  koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:
a.    Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.
b.   Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur, pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja.
c.    Struktur Organisasi
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
d.   Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing untuk mencapai tujuan perusahaan.
e.    Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.

D.           Perangkat organisasi
a.    Rapat Anggota, merupakan tempat atau wadah dimana suara suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu waktu tertentu Setiap anggota mempunyai hak hak dan kewajiban yang sama.
b.   Pengurus Koperasi, Kumpulan orang orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
c.    Pengawas Koperasi, Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
d.   Manejer, Manejer berperan sebagai pembuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapat tujuan organisasi.

FUNGSI & PERANAN KOPERASI (Softskill)




Fungsi & Peranan Koperasi sebagai salah satu roda penggerak perekonomian dan peranannya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat


Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1)   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan     masyarakat.
3)  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya. 
4)  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5)   Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.

Selanjutnya , dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah: 
1)   Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)   Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3)   Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4)   Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.


Peranan koperasi Indonesia tersebut diatas dapat dijabarkan sebagai sarana untuk peningkatan kemakmuran rakyat dengan jalan sebagai berikut :
1) Koperasi membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilannya sehingga dapat meningkatkan kemakmuran
2)   Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan kerja
3) Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari irang-orang, baik sebagai perseorangan maupun sebagai warga masyarakat
4)   Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat
5)   Koperasi ikut meningkatkan kecerdasan rakyat
6)   Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis