Fungsi &
Peranan Koperasi sebagai salah satu roda penggerak perekonomian dan peranannya
dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
1) Membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko-gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5) Mengembangkan kreativitas dan
membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.
Selanjutnya , dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa
fungsi Koperasi Indonesia adalah:
1) Alat perjuangan ekonomi untuk
mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2) Alat pendemokrasian ekonomi
nasional.
3) Sebagai salah satu urat nadi
perekonomian bangsa Indonesia.
4) Alat pembina insan masyarakat untuk
memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata
laksana perekonomian rakyat.
Peranan
koperasi Indonesia tersebut diatas dapat dijabarkan sebagai sarana untuk
peningkatan kemakmuran rakyat dengan jalan sebagai berikut :
1) Koperasi membantu para anggotanya
untuk meningkatkan penghasilannya sehingga dapat meningkatkan kemakmuran
2) Koperasi menciptakan dan memperluas
lapangan kerja
3) Koperasi mempersatukan dan
mengembangkan daya usaha dari irang-orang, baik sebagai perseorangan maupun
sebagai warga masyarakat
4) Koperasi ikut meningkatkan taraf
hidup rakyat
5) Koperasi ikut meningkatkan
kecerdasan rakyat
6) Koperasi berperan dalam
penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis
0 komentar:
Posting Komentar