Senin, 07 November 2016

FUNGSI & PERANAN KOPERASI (Softskill)




Fungsi & Peranan Koperasi sebagai salah satu roda penggerak perekonomian dan peranannya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat


Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
1)   Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan     masyarakat.
3)  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya. 
4)  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
5)   Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar.

Selanjutnya , dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah: 
1)   Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2)   Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
3)   Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia.
4)   Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia, serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.


Peranan koperasi Indonesia tersebut diatas dapat dijabarkan sebagai sarana untuk peningkatan kemakmuran rakyat dengan jalan sebagai berikut :
1) Koperasi membantu para anggotanya untuk meningkatkan penghasilannya sehingga dapat meningkatkan kemakmuran
2)   Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan kerja
3) Koperasi mempersatukan dan mengembangkan daya usaha dari irang-orang, baik sebagai perseorangan maupun sebagai warga masyarakat
4)   Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat
5)   Koperasi ikut meningkatkan kecerdasan rakyat
6)   Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis

0 komentar:

Posting Komentar