Minggu, 20 November 2016

Efisiensi Perusahaan Koperasi (Softskill)



Efisiensi Perusahaan Koperasi

1.    Efisiensi Perusahaan Koperasi
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1)   Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2)   Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHU Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1)   Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2)   Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.


2.    Efektivitas
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
Jika EvK >1, berarti efektif.


3.    Produktivitas
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
Contoh :
PPK  =           S H U              *  100%
       Modal koperasi

        = Rp. 102.586.680  * 100%    = Rp. 86,62
           Rp. 118432.448

Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.


Ana     4.  Analisis Laporan Koperasi
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
a.    Neraca
b.    Perhitungan hasil usaha (income statement)
c.    Laporan arus kas (cash flow)
d.   Catatan atas laporan keuangan
e.    Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan

Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali..

Senin, 14 November 2016

Permodalan Koperasi Serta Efek-Efek Ekonomi Koperasi




PERMODALAN KOPERASI SERTA EFEK-EFEK EKONOMI KOPERASI

A.      Pengertian Modal Koperasi
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Dalam mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri dapat berasal dari:

a)    Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

b)   Simpanan wajib, adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

c)    Simpanan sukarela, merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

d)   Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

e)    Dana hibah, adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.


 
B.       Efek-efek ekonomi koperasi
Ø  Efek harga dan efek biaya
Efek ini menjelaskan mengenai perbedaan anatara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. 

Ø  Analisis hubungan efek ekenomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Ø  Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat.

Senin, 07 November 2016

Hasil Usaha Koperasi & Perhitungannya (Softskill)


Hasil Usaha Koperasi



Koperasi “Sinar Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2002 sebagai berikut
(hanya untuk anggota):

Penjualan                                 Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan
           Rp 400.000.000,-
Laba Kotor
                              Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha
                            Rp 20.000.000,-
Laba Bersih
                             Rp 40.000.000,-

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
·       Cadangan Koperasi 40%
·       Jasa Anggota 25%
·       Jasa Modal 20%
·       Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a.    Perhitungan pembagian SHU
b.    Jurnal pembagian SHU
c.     Perhitungan persentase jasa modal
d.    Perhitungan persentase jasa anggota
e.    Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-

JAWABAN:

a.       Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU
                                Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40%
                    Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25%
                              Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20%
                                  Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15%
                              Rp 6.000.000,-
Total 100%
                                          Rp 40.000.000,-

b.      Jurnal
SHU
                                                    Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi
                             Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota
                                       Rp 10.000.000,-
Jasa Modal
                                          Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain
                                      Rp 6.000.000,-
c.       Persentase jasa modal
= (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%

Keterangan:
- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajiB.
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
.

d.      Persentase jasa anggota
= (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%

Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
.

e.      Yang diterima Tuan Yohan:
Jasa modal :
= (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-

Jasa anggota :
= (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan = (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-


Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Dengan demikian perhitungan SHU ini,, Semoga mudah dimengerti dan mudah dipahami.